Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar Guna Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Operator: I Gede Prawira Santosa 08 Agustus 2018 20:55:47 WITA

Dalam rangka upaya pencegahan praktik pungutan liar dan untuk meningkatkan pemahaman tentang pungutan liar, Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kabupaten Buleleng mengadakan sosialisasi pemberantasan pungutan liar kepada Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng bertempat di Hotel Banyualit Resort and Spa Kalibukbuk-Lovina, Rabu (08/08).

Acara dengan tiga orang narasumber yakni Kasat Bimas sebagai Wakil Ketua Pencegahan Pungli AKP. Ketut Widiasa Sangku, SH. , Kasatreskrim IPTU Dewa Putu Sudiasa, S.IP. dan Kasi Pidsus Kejari Singaraja Kadek Hari Supriadi ini direncanakan diikuti oleh 149 Perbekel/Lurah se-Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi tersebut dimaksudkan agar Perbekel/Lurah sebagai ujung tombak Pemerintahan Desa dapat ikut meminimalisir tindakan pungli yang marak terjadi. Adapun dasar hukum yang menjadi acuannya adalah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli di Seluruh Indonesia dan Surat Keputusan Bupati Nomor 700/843/HK/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli.

Pungli atau Pungutan Liar sendiri adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Sehingga dari pada itu diharapkan setiap instansi dapat secara bahu-membahu ikut menyukseskan program Saber Pungli tersebut.

Adapun faktor-faktor yang mendasari terbentuknya Satgas Saber Pungli tersebut meliputi; pelayanan publik oleh instansi/lembaga kurang memadai, terjadinya pungutan tertentu untuk mempermudah/kelancaran yang diurus oleh masyarakat, dan resahnya masyarakat terhadap pelayanan publik dan tingginya biaya yang dibutuhkan. Sehingga dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli ini dapat melaksanakan beberapa fungsi diantaranya; intelijen, pencegahan, pendidikan dan yustisi.

Berkaitan dengan Pemerintahan Desa, diharapkan tidak ada SPJ fiktif serta pengadaan barang dan jasa dilaksanakan tidak atas keputusan sendiri. Pada prinsipnya, segala sesuatu yang berkaitan dengan Pungli baik pada pelayanan publik, penegakan hukum, perijinan, kepegawaian, pendidikan serta pengadaan barang dan jasa dapat ditekan sedemikian rupa sehingga terciptanya situasi pelayanan yang kondusif.

Komentar atas Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar Guna Meningkatkan Kwalitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Facebook Resmi Pemdes Sepang

Mohon Bantu Kami, Like This !!!

×

Lokasi Sepang

tampilkan dalam peta lebih besar