PENGUMUMAN !!! Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Buleleng
Operator: I Gede Prawira Santosa 02 Agustus 2018 08:42:37 WITA
Sesuai dengan Pengumuman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor 470/2207 disampaikan sebagai berikut :
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Buleleng Festival Tahun 2018 dari tanggal 2 s/d 6 Agustus 2018, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Kependudukan di stand pelayanan halaman Kantor Bupati Buleleng pada tanggal 2,3,4 dan 6 Agustus 2018.
Adapun pelayanan yang kami laksanakan adalah sebagai berikut :
- Pelayanan konsultasi Informasi Administrasi Kependudukan;
- Pelayanan pencetakan KTP-el bagi penduduk yang belum memiliki KTP-el dengan membawa Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP-el;
- Pelayanan pencetakan KTP-el karena hilang dengan membawa fotocopy KK, Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepala Desa/Lurah atau kepolisian;
- Pelayanan pencetakan KTP-el karena rusak dengan membawa fotocopy KK dan menunjukanKTP-el yang rusak;
- Pelayanan perekaman KTP-el dengan membawa fotocopy KK.
Pelayanan pada tanggal 2 dan 6 Agustus 2018 dibuka pada jam 14.00 s/d 21.00 Wita, sedangkan pelayanan pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2018 dibuka pada jam 17.00 s/d 21.00 Wita.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk maklum sebagai mana mestinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos
Dokumen Lampiran : Pengumuman Disdukcapil
Komentar atas PENGUMUMAN !!! Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Buleleng
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Facebook Resmi Pemdes Sepang
Mohon Bantu Kami,
×